Oleh : Nasri Wijaya,S.H.,M.H Dosen Hukum Tata Negara Universitas Musamus
Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian kembali mengemuka sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan negara. Gagasan ini kerap dibungkus dengan bahasa manajerial yang terdengar modern: efisiensi birokrasi, penyederhanaan rantai komando, dan penguatan akuntabilitas publik. Dalam logika administrasi pemerintahan, argumen tersebut tampak rasional. Namun persoalan penegakan hukum tidak dapat disederhanakan menjadi soal efisiensi organisasi semata.
Dalam negara hukum, desain kelembagaan penegak hukum menyangkut relasi paling mendasar antara hukum dan kekuasaan. Setiap perubahan struktur harus diuji bukan hanya dari aspek tata kelola, tetapi juga dari prinsip konstitusional, logika perundang-undangan, dan risiko politisasi kekuasaan. Reformasi yang tidak berpijak pada kerangka tersebut justru berpotensi melemahkan penegakan hukum secara sistemik, meskipun diklaim bertujuan memperbaiki tata kelola.
Pertanyaan mendasarnya bukan apakah kepolisian perlu direformasi, melainkan bagaimana reformasi itu dilakukan tanpa menundukkan hukum ke dalam struktur politik. Di titik inilah wacana penempatan kepolisian di bawah kementerian perlu dikritisi secara serius.
Hukum dan Politik dalam Desain Ketatanegaraan
Dalam hukum tata negara, terdapat pembedaan mendasar antara organ politik dan organ penegak hukum. Kementerian adalah organ eksekutif yang secara inheren bersifat politis. Menteri merupakan jabatan politik yang dalam praktik ketatanegaraan Indonesia diisi oleh kader partai atau representasi koalisi kekuasaan. Karena itu, kementerian tidak pernah sepenuhnya netral secara politik. Ia adalah ruang artikulasi kepentingan politik yang sah dalam sistem demokrasi.
Sebaliknya, lembaga penegak hukum dirancang untuk berdiri di atas kepentingan tersebut. Penegakan hukum menuntut jarak yang tegas dari kekuasaan politik agar prinsip persamaan di hadapan hukum dan proses hukum yang adil dapat dijalankan tanpa tekanan. Menempatkan kepolisian di bawah kementerian berarti mengubah relasi fundamental ini, dengan menempatkan hukum dalam posisi subordinat terhadap struktur politik sektoral.
Masalah ini bukan terletak pada siapa individu menterinya, melainkan pada desain sistem itu sendiri. Dalam hukum tata negara, struktur kelembagaan lebih menentukan arah praktik ketimbang niat baik personal. Sistem yang membuka ruang intervensi politik terhadap penegakan hukum, sekecil apa pun, adalah sistem yang bermasalah sejak awal.
Pelajaran dari Kejaksaan: Independensi yang Disengaja
Perbandingan dengan kejaksaan memperjelas persoalan tersebut. Kejaksaan berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif, namun tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun. Kejaksaan Republik Indonesia diposisikan sebagai lembaga pemerintah yang berdiri sendiri, dengan Jaksa Agung bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Desain ini bukan kebetulan, melainkan pilihan sadar pembentuk undang-undang. Fungsi penuntutan dipandang terlalu sensitif untuk diletakkan di bawah kendali pejabat politik sektoral. Penempatan kejaksaan di luar struktur kementerian dimaksudkan untuk menjaga agar hukum tidak tunduk pada kepentingan politik jangka pendek.
Jika penuntutan saja dianggap harus dijauhkan dari kementerian, maka secara logika hukum kepolisian memiliki alasan yang jauh lebih kuat untuk diposisikan secara independen. Penyelidikan dan penyidikan merupakan tahap paling awal dan paling menentukan dalam proses peradilan pidana. Meletakkan fungsi tersebut di bawah kementerian yang dipimpin aktor politik justru menciptakan inkonsistensi serius dalam desain negara hukum.
