JAKARTA, 11 September 2026 — Rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gabungan KADIN Indonesia yang melibatkan Bidang Organisasi serta Bidang Hukum dan HAM menghasilkan sejumlah agenda strategis dalam upaya memperkuat tata kelola organisasi dan ekosistem dunia usaha nasional, Kadin Papua turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Rakornas yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (11/9/2026), menjadi forum koordinasi antara pengurus KADIN Indonesia dan jajaran KADIN daerah untuk menyelaraskan langkah dalam menghadapi berbagai tantangan dunia usaha, khususnya terkait administrasi, kepastian hukum, investasi, serta peningkatan daya saing nasional.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah rencana penguatan sinergi antara Kementerian Hukum (Kemenkum) dan KADIN Indonesia melalui integrasi data korporasi dengan sistem administrasi badan hukum.
Integrasi layanan hukum korporasi berbasis digital melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) diharapkan dapat menciptakan sistem administrasi usaha yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dalam forum tersebut juga mengemuka pentingnya penguatan legalitas badan usaha dan tertib administrasi keanggotaan KADIN melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN sebagai bagian dari ekosistem organisasi dunia usaha.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut memberikan perhatian terhadap persoalan pelaporan Beneficial Ownership (BO) atau pemilik manfaat. Pemerintah mencatat masih terdapat sekitar 760 ribu korporasi yang belum melaporkan pemilik manfaatnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola korporasi yang transparan serta mendukung kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.
Pemerintah juga mendorong dukungan jaringan KADIN di seluruh Indonesia untuk ikut mengimbau sekaligus mendampingi para pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pelaporan dan administrasi korporasi.
Selain persoalan data dan legalitas, Rakornas turut menyoroti kebutuhan pembenahan administrasi dunia usaha, termasuk efisiensi regulasi, struktur tarif jasa notaris, serta penataan ketentuan terkait nominee.
Pembenahan tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang semakin efisien, kompetitif, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Dari sisi organisasi, Rakornas gabungan juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara KADIN Indonesia dan KADIN Daerah (Kadinda). Penyelarasan program dan kebijakan dinilai penting agar kebutuhan dunia usaha di daerah dapat terhubung dengan agenda pembangunan ekonomi nasional.
«“Rakornas ini menjadi ruang penting untuk menyatukan langkah antara pusat dan daerah. KADIN tidak hanya berbicara mengenai kepentingan pengusaha, tetapi juga bagaimana membangun ekosistem usaha yang sehat, tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum dan mampu bersaing secara global,” demikian salah satu poin yang mengemuka dalam forum tersebut.»
Penguatan tata kelola organisasi dan dunia usaha diharapkan turut berkontribusi terhadap peningkatan kemudahan berusaha, perbaikan iklim investasi, serta peningkatan daya saing Indonesia di tingkat internasional.
Bagi KADIN daerah, hasil Rakornas tersebut menjadi rujukan penting untuk memperkuat pembinaan dunia usaha di daerah, terutama dalam mendorong pelaku usaha agar semakin tertib administrasi, memiliki legalitas yang jelas, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan sistem digital dan regulasi.
Dengan demikian, Rakornas Gabungan KADIN Indonesia tidak hanya menjadi forum koordinasi organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem dunia usaha nasional yang lebih tertib, transparan, kompetitif, dan berdaya saing.
