Papua – Dr. Ariyanto, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Hukum Universitas Yapis (Uniyap) Papua sekaligus Dosen Hukum Tata Negara, menegaskan bahwa posisi Polri saat ini yang berada langsung di bawah Presiden merupakan mandat reformasi yang krusial untuk mempertahankan independensi penegakan hukum.
Dr. Ariyanto memaparkan tinjauan yuridis dan sosiologisnya mengenai risiko besar yang mengintai jika Polri dipaksakan masuk dalam rantai birokrasi kementerian.
Menurut Dr. Ariyanto, pemisahan Polri dari struktur kementerian atau militer di masa lalu adalah buah dari semangat reformasi untuk menciptakan institusi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sebagai pakar Hukum Tata Negara, ia melihat memindahkan Polri ke bawah kementerian akan menciptakan tumpang tindih birokrasi yang kontraproduktif.
“Jika merujuk pada wacana di bawah kementerian, maka tentunya ini mengarah kepada birokrasi yang lebih rumit. Proses penegakan hukum kadang-kadang nantinya akan lebih terhambat dan lebih sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang cepat,” ujar Dr. Ariyanto pada Rabu (28/01/26).
Ia menekankan bahwa dalam prinsip hukum tata negara, penegakan hukum yang bersifat krusial dan bersentuhan langsung dengan stabilitas nasional harus dikoordinasikan langsung oleh kepala negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, bukan melalui perantara kementerian.
Dr. Ariyanto juga memberikan catatan kritis terhadap persepsi publik yang memburuk akibat dugaan keterlibatan Polri dalam politik praktis. Ia mengingatkan bahwa posisi di bawah Presiden jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan politik partisan.
“Polri harus menjaga independensinya. Presiden tidak boleh lagi menarik Polri dalam kegiatan politik praktis. Tugas utama Polri adalah pengawalan penegakan hukum, bukan menjadi alat untuk mengamankan partisipasi politik kelompok-kelompok tertentu,” tegas Kaprodi Magister Hukum Uniyap Papua ini.
Ia menambahkan, konsistensi Polri dalam menjaga netralitas akan menjadi ujian berat jika institusi ini tetap berada di bawah Presiden, namun hal itu jauh lebih baik daripada menempatkannya di bawah kementerian yang pimpinannya sering kali berasal dari latar belakang partai politik.
Menutup wawancara, Dr. Ariyanto mengajak pemerintah dan institusi Polri untuk lebih fokus pada substansi perbaikan layanan penegakan hukum daripada sibuk melakukan reposisi kelembagaan.
“Sampai saat ini, penegakan hukum kita masih menghadapi banyak tantangan dan masalah yang harus diperbaiki terlebih dahulu. Fokus saja pada pemenuhan hak-hak hukum masyarakat. Jika kualitas internal sudah bagus dan profesionalisme terjaga, posisi kelembagaan tidak akan lagi menjadi perdebatan yang meragukan publik,” pungkasnya.
